YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian mengikuti Rapat Penyusunan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Magelang di Hotel Eastparc Yogyakarta, Rabu, (01/02). Rapat yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut dihadiri oleh jajaran Direktorat Kerjasama Keimigrasian, Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian, Bagian Program dan Pelaporan Sesditjenim, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Turut hadir, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Magelang. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran pihak terkait dalam kegiatan tersebut.
Ia berharap PKS antara Pemerintah Kabupaten Magelang dan Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo di Kabupaten Magelang dapat berlanjut dan terlaksana sesuai dengan apa yang telah disepakati. Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, menyampaikan keberadaan UKK Magelang sangat bermanfaat serta membantu masyarakat Magelang dan sekitarnya dalam menerima layanan keimigrasian. Nanda menyampaikan bahwa Kabupaten Magelang utamanya kawasan Candi Borobudur merupakan salah satu dari sembilan destinasi wisata super prioritas.
Sehingga pihak Pemkab Magelang ingin mendorong Kemenkumham utamanya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kedepannya dapat membangun Kantor Imigrasi di Kabupaten Magelang.
Sementara itu Koordinator Kerjasama Antar Lembaga Ditkermakim, Herawan Sukoaji, menguraikan beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam rapat kali ini, diantaranya dasar hukum, pertimbangan perpanjangan PKS UKK, Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan serta kendala dan tantangan pelaksanaan UKK Imigrasi di Kabupaten Magelang.
Disampaikan pula oleh Herawan bahwa pada prinsipnya UKK yang dibentuk nantinya diharapkan menjadi cikal bakal pembentukan Kantor Imigrasi.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
Kegiatan ditutup dengan pembahasan bersama pasal per pasal isi draft perpanjangan PKS dalam rangka menemukan kesepakatan antar kedua belah pihak antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.